Sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 1981 Pasal 6 ayat 2 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, semua perusahaan yang berada di wilayah Kutai Barat wajib melaporkan laporan bulanannya.
Laporan dapat berbentuk hard copy maupun soft copy. Untuk hard copy dapat mengirimkan berkasnya ke :
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat
Ka. Bidang Pelatihan, Penempatan Produktivitas Tenaga Kerja
Jl. Sendawar III - Pusat Perkantoran Pemerintah
Sendawar - 75576
Atau untuk soft copy dapat mengirimkan melalui email :
kubardisnaker@gmail.com
Format Laporan Lowongan dapat di download disini
Format Laporan Tenaga Kerja dapat di download disini
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam.
Ka. Bidang Pelatihan, Penempatan Produktivitas Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar