FORMAT LAPORAN TKI DAN TKA

Wajib Lapor Perusahaan


Sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 1981 Pasal 6 ayat 2 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, semua perusahaan yang berada di wilayah Kutai Barat wajib melaporkan laporan bulanannya. 
Laporan dapat berbentuk hard copy maupun soft copy. Untuk hard copy dapat mengirimkan berkasnya ke :
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat
Ka. Bidang Pelatihan, Penempatan Produktivitas Tenaga Kerja
Jl. Sendawar III - Pusat Perkantoran Pemerintah 
Sendawar - 75576

Atau untuk soft copy dapat mengirimkan melalui email :

kubardisnaker@gmail.com

Format Laporan Lowongan dapat di download disini

Format Laporan Tenaga Kerja dapat di download disini

Terima kasih atas perhatiannya.

Salam.
Ka. Bidang Pelatihan, Penempatan Produktivitas Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar